Praktik jual beli anak baru gede (ABG) untuk dilacurkan ke turis asing dan lokal dibongkar anggota Idik V (Ekonomi) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dua germo ditangkap di tempat berbeda. Yanti, 24, asal Jl Lasem Demak jebolan wisma di Dolly ditangkap Unit PPA di Hotel Palm In Jl Kris Kencana. Sedang, Yeti alias Nia, 27, kos di Jl Kupang Panjaan ditangkap di Hotel V3 Jl Tambak Bayan Tengah, Rabu (3/11) petang.
“Mereka ditangkap usai mengantarkan anak buahnya ke hotel,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Drs Coki Manurung, Kamis (4/11).
Anak buah dua orang germo ini masih sangat muda. Usianya antara 16 tahun hingga 19 tahun. Tarifnya pun cukup tinggi, sekali booking Rp 500.000 sampai Rp 1 juta.
Dalam kasus ini, Yanti dan Yeti dijerat dengan Pasal 2 UU 2/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Pasal 88 UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: surya.co.id