
Industri Hasil Tembakau (IHT) dianggap memiliki peran besar terhadap penerimaan negara melalui pajak dan cukai, penyerapan tenaga kerja, penerimaan, maupun perlindungan terhadap petani tembakau.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz mengungkapkan, prosentase kontribusi penerimaan negara dari IHT relatif lebih besar yaitu 52,7 persen dari besaran industri. Sementara industri dan BUMN hanya mampu berkontribusi senilai 8,5 persen meski dari sisi nilai industri mencapai Rp1,890 triliun.
“Sementara industri rokok, industri hasil tembakau, dengan nilai industri Rp248 triliun, kontribusi pajaknya sangat besar mencapai Rp131 triliun, artinya kontribusi pajak mencapai 52,7 persen,” ungkap Hasan, Kamis (15/10/2015).
Dia menjelaskan, sebagai perbandingan dari rasio Cukai Hasil Tembakau (CHT) di berbagai negara, Indonesia paling tinggi 8,4 persen dibanding negara lain. Australia hanya sebesar 2,3 persen dan Singapura 2,1 persen.
Hasan meramalkan, penjualan rokok di Tanah Air masih akan melemah pada 2016 mendatang. Sehingga, rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan diyakini tidak akan efektif mendongkrak penerimaan negara.
“Sekarang ini sampai semester I turunnya bisa dibilang signifikan. Hal itu menunjukkan bahwa dengan kondisi krisis, susah sekali untuk bisa diangkat,” tandasnya.
Hasan menambahkan, dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016, target penerimaan negara dari cukai rokok direncanakan sebesar Rp148,9 triliun atau 95,8 persen dari total target penerimaan cukai yang dipatok Rp155 triliun.
Jika saja disetujui DPR, lanjutnya, maka target cukai rokok 2016 bakal naik 7,05 persen dibandingkan target tahun ini yaitu Rp139,1 triliun.
Sebelumnya, PMK Nomor 20 tahun 2015 mengharuskan industri rokok untuk membayar cukai di tahun berjalan. Akibatnya, penerimaan cukai tahun ini dihasilkan dari 14 bulan, karena pembayaran cukai rokok pada bulan November dan Desember 2014 dibayar pada bulan Januari dan Februari tahun ini.
“Secara riil, kenaikan cukai rokok bukan tujuh persen seperti apa yang dibicarakan namun sebesar 23 persen. Jadi, kalau dibandingkan penerimaannya antara tahun sebelumnya, itu tidak sama. Dan, kami sangat yakin target itu tak bisa tercapai,” tukasnya.(OKZ)