
Aparat Subdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang ratusan kendaraan yang menerobos jalur bus TransJakarta di sejumlah koridor di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Total ada 222 kendaraan yang terjaring razia.
“Ini merupakan operasi rutin untuk sterilisasi jalur bus TransJakarta sebagai bentuk upaya penindakan terhadap pelanggar,” ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Selasa (18/2/2014).
Penindakan dilakukan secara serentak di jalur bus TransJ di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pada Senin (17/2) siang hingga sore hari.
“Pelanggaran paling banyak terjadi di Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Dari 222 kendaraan, pelanggaran paling banyak dilakukan pemotor dengan jumlah 181 kasus dan 41 pelanggaran kendaraan roda empat.
Sementara dari hasil penindakan, disita barang bukti 115 lembar SIM (Surat Izin Mengermudi) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 107 lembar.
“Ada juga pengguna sepeda yang masuk jalur bus TransJ. Itu hanya kita tegur saja,”tuturnya. [dtc]