Tersangka pencurian pulsa kembali bertambah. Setelah menetapkan NHB dan KP, kini giliran Dirut PT Mediaplay, WMH, yang dijadikan sebagai tersangka. NHB adalah Direktur PT Collibri Network, sementara KP merupakan Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel. “Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 9 Maret 2012.
“Khusus untuk tersangka WMH sedang diambil keterangannya.” Sementara itu, tersangka KP tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit. Sehingga polisi akan memanggilnya pada Senin mendatang. “Nantinya bila masih sakit kita akan jemput, artinya kita bawa dokter dan bila perlu kita rujukkan yang bersangkutan ke RS Kramat Jati, sehingga bisa menyelesaikan kasusnya.”
Saud mengatakan, polisi ingin segera menyelesaikan kasus ini. Sebanyak 88 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Semuanya diharapkan bisa menuntaskan ini semua,” ujarnya. Kasus ini berawal dari laporan Feri Kuntoro yang merasa pulsanya terus berkurang. Dia melaporkan perusahaan content provider PT Colibri Networks sejak 26 Januari 2012 lalu. Kemudian PT Colibri balik melaporkan Feri ke polisi.
Namun, mereka akhirnya sepakat berdamai. Pada Jumat, 27 Januari 2012, Feri mencabut laporannya terhadap PT Colibri di Bareskrim Polri. Begitu pula dengan Colibri. Mereka mencabut laporan terhadap Feri di Polres Jakarta Selatan.
Menanggapi soal ini, Head of Corporate Communications Division Telkomsel, Ricardo Indra mengatakan Telkomsel mendukung kepolisian menuntaskan kasus perkara pencurian pulsa.
Telkomsel mempelajari perkembangan perkara pencurian pulsa dan sebagai perusahaan publik patih terhadap hukum. “Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang menganjurkan tindakan pencurian,” kata Ricardo dalam keterangan tertulis.
Ricardo melanjutkan, untuk melancarkan proses hukum dan menjamin bahwa layanan kepada pelanggan tidak terganggu, Telkomsel telah memberikan keleluasaan kepada karyawan yang bersangkutan untuk mengikuti jalannya proses hukum secara kooperatif didampingi oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk perusahaan.
Dengan demikian, kata dia, yang bersangkutan dapat lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ricardo menegaskan, Telkomsel mengembangkan model bisnis yang yang berpijak pada etika bisnis dan aturan hukum yang berlaku, model bisnis yang saling menguntungkan dengan berbagai mitra dan secara konsisten melaksanakan peningkatan sistem pengawasan serta perlindungan hak konsumen. |viva|