Tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 15 unit rumah warga di enam kecamatan di Kota Padang (Kecamatan Nanggalo, Koto Tangah, Kuranji, Lubug Begalung, Padang Timur, serta Pauh,red) tersebut di segel. Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, Kamis (31/3).
Sebelum penyegelan ini TRB telah dipanggil untuk mengurus kelengkapanIMB mereka. Namun hingga watu yang ditetntukan ternyata pemilik bangaunan tidak mengindahkan hal ini.
“Kita hari ini melakukan penyegelan karena sebelumnya mereka telah di panggil untuk melakukan kelangkapan IMB, namun hingga tadi batas waktu yang ditentukan masih belum memiliki IMB tersebut,” kata Kabid Pengendalian dan Penertiban TRTB Kota Padang, Eri Sanjaya disela-sela penertipan bangunan tidak ber IMB ini.
Dikatakannya , jika setelah disegel tersebut, dalam waktu 21 hari mendatang masih belum ada kelengkapan IMB, maka selanjutnya 15 bangunan tersebut akan di bongkar paksa.
Sementara itu payung hukum penertipan banguan seperti ini mantan kapala Pol PP Padang ini mentakan ini mengacu pada Permendagri nomor 32 tahun 2010 tentang Pedoman pemberian IMB, SK Walikota nomor 06 tahun 2004 tentang pemberian izin mendirikan bangunan, dimana dalam peraturan tersebut setiap bangunan memang harus memiliki IMB.
Sehubungan dengan itu, TRTB sendiri hingga saat ini sejak Januari 2011 menyatakan telah mengeluarkan teguran atau pemanggilan kepada pemilik bangunan sebanyak 348, dan penyegelan sebanyak 15 unit rumah.
Hal ini jauh meningkat jika dibandingkan pada tahun 2010 dimana sepanjang tahun tersebut, pemanggilan hanya 928, penyegelan 91, serta pembongkaran sebanyak 21 unit rumah.
Sumber: padang-today.com