GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerapkan sanksi berupa denda kepada warganya yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
“Denda Rp100 – Rp150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum. Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat,” ungkap Ridwan dalam akun twitternya @ridwankamil, Jakarta, Senin (13/7).
Pemberian sanksi ini, kata Ridwan, diberikan dari petugas setempat seperti Satpol PP, Polisi dan TNI. Namun, ada beberapa kegiatan yang dikecualikan alias warga boleh melepaskan masker. Seperti ketika berpidato, lalu sedang makan minum, warga sedang olahraga kardio tinggi dan saat sesi foto.
“Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan,” kata Ridwan.
Ridwan meminta, selama 14 hari ke depan warga Jawa Barat untuk saling mengingatkan dan lebih dispilin ketika berkegiatan di luar rumah.
Hari ini, total kasus positif covid-19 di Jawa Barat capai 5.160 dengan penambahan 73 kasus. 186 diantaranya meninggal dunia. Sedangkan untuk di Bandung sendiri, kasus covid-19 mencapai 132 kasus. 28 pasien positif covid-19, 99 orang dinyatakan sembuh dan 5 orang meninggal dunia. (sol)