Kasus pejualan 2 iPad di forum jual beli Kaskus, yang membawa terdakwa Dian dan Randy ke meja hijau, memang masih debatable. Menkominfo Tifatul Sembiring menilai kasus tersebut bagus untuk menguji perundang-undang dan peraturan hukum di Indonesia.
“Saya kira bagus juga untuk pengujian UU dan peraturan hukum kita ini. Di satu sisi juga konsumen juga harus dilindungi. Usaha juga tidak dilarang selama tidak melanggar hukum, kan?” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Tifatul menyampaikan hal itu usai mengikuti pembukaan Pekan Produk Kreatif Indonesia 2011 di Jakarta Convention Center (JCC), Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2011).
Menurut Tifatul, siapa pun wajib menghormati proses hukum yang berlaku secara nasional. Andaikata Dian dan Randy memang tidak terbukti melanggar UU, ia yakin hakim akan membebaskan keduanya dari tuntutan jaksa.
“Kan, hukum berlaku bagi siapa saja. Kalau memang tidak melanggar tentu akan dibebaskan nanti,” katanya.
Tifatul sendiri mengaku belum mendalami masalah sebenarnya yang menerpa kedua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut. Kepolisian sendiri, menurutnya, belum pernah mengajak lembaganya untuk berkonsultasi mengenai masalah ini.
“Saya belum mendalami masalahnya apa? Apakah hanya manual itu dan sebagainya, kan? Saya belum dapat laporan lengkap. Kalau detailnya sebenarnya pada kepolisian. Karena kita, kan, bukan aparat penagak hukum. Kita kalau dikonsultasikan secara teknis kita akan jawab,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus yang kini menjadi sorotan ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kemudian, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
Lalu pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena IPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kominfo menyatakan iPad 3G 64 gb telah bersertifikasi pada 24 November 2010. Di tanggal itu pula, Randy dan Dian bertransaksi dengan polisi yang menyamar. Versi Polda Metro Jaya, tak cuma 2 iPad yang disita dari tangan Randy dan Dian, namun 8 unit iPad. |dtc|