Tuban – Tiga arena perjudian digerebek polisi. Dari ketiga lokasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dan uang jutaan rupiah.
Arena perjudian itu tersebar di empat Kecamatan berbeda diantaranya adalah di Dusun Tegal Ledok Desa/ Kecamatan Semanding, Desa Sukorejo Kecamatan Parengan, dan Desa Klotok Kecamatan Plumpang.
“Ada 10 tersangka perjudian yang kami amankan dari penggerebekan 3 TKP di Kecamatan Plumpang, Parengan, dan Kecamatan Semanding,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat kepada detikcom saat ditemui di Polres Tuban, Jumat (7/62013).
Wahyu menerangkan, Judi yang digrebek di Dusun Tegal Legok Desa/ Kecamatan Semanding, merupakan judi domino. Dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan 7 tersangka, yaitu Kaslik, Nur Cahyo, Samsuri, Purwanto, Yusuf, Karnoto, dan Hari Subagyo.
Lalu 2 arena judi remi di Desa Sukoharjo Kecamatan Parengan dan Desa Klotok Kecamatan Plumpang. Tersangka yang diamankan bernama Budi (34), kasmodo (43) dan siswo (40).
Selain para penjudi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang total sebesar Rp 1.411.000, 3 set kartu domino, dan 2 set kartu remi. “barang bukti sudah kami amankan sekalian,” sambungnya.
Selain menggrebek arena judi, Satreskrim Polres Tuban juga menangkap seorang pengepul togel. Tersangka diketahui bernama Utomo (46), warga Desa Tasikmadu Kecamatan Palang, Tuban. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang 50 ribu dan rekapan togel.
“Seluruh tersangka kita kenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [dtc]