Sidoarjo (beritajatim.com) – Terkait perusakan beberapa unit mobil berplat nomor polisi N oleh suporter Bonek Mania, Polres Sidoarjo tak segan-segan bertindak tegas terhadap para suporter yang berulah anarkis itu. Polres Sidoarjo telah menetapkan tiga tersangka aksi pengrusakan yang terjadi, Rabu (28/7/2010).
Dari 211 supporter yang diamankan, hanya tiga pemuda yang juga suporter Bonek yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya Husen (15) pelajar SMK Kartika Surabaya asal Jalan Ksatria no.19 Karang Pilang, M Ridwan (15) pelajar SMP Ihyaussalafiyah warga Hang Tua Gang 7, dan Saini (13) warga Wonokusumo Jaya Baru Gang 6. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui memecahkan kaca mobil Bison berplat N saat melintas di wilayah Gedangan.
Kapolres Sidoarjo AKBP M. Iqbal mengatakan, barang bukti yang disita antara lain batu sebesar kepalan tangan orang dewasa dan pecahan paving yang digunakan untuk memecah kaca. Ucap Iqbal, kendaraan yang dirusak adalah dua Xenia (2 unit), bison (1 unit), sedan Honda Civic (1 unit), bus karyawan (1 unit), dan sebuah mobil pick up. “Beberapa barang bukti kami amankan karena terkait tindak pidana. Tiga tersangka itu bakal dijerat dengan pasal perusakan,” katanya, Kamis (29/7/2010).
Menurut dia, dalam pengamanan dan dilakukan penggeledahan, ada suporter yang membawa batu. Polisi menemukan puluhan botol miras, ketapel, satu tas kelereng, dan bebatuan. “Jati diri mereka juga kami lakukan pendataan secara keseluruan,” papar Iqbal.
Selain mengamankan ulah suporter, Polres juga menangkap dua tersangka pencopetan saat pertandingan berlangsung. Copet itu bernama Zaini (17) warga Wonokusumo, Surabaya dan Mat Supii, 40, warga Wonokusumo Bakti Surabaya.
sumber: beritajatim.com