
Jakarta – Tamat sudah polah jahat tiga serangkai jahat warga Pancoran Mas, Kota Depok ini dalam aksi pencurian sepeda motor. Setelah sebulan jadi target operasi kepolisian, Yuni Agam (22), Roland Mondoringin (28), dan Ade Warisman (26) dibekuk di rumah masing-masing oleh aparat Reskrim Polsek Pancoran Mas, Kota Depok, Polda Metro Jaya.
Dalam tingkah curanmor ini, mereka bertiga berbagi tugas masing-masing, Yuni sebagai pemetik (pencuri), Ade jadi penadah dan pemodal, sedangkan Roland jadi penjual motor hasil curiannya. Dari penyidikan polisi, Yuni yang jadi pemimpin dari tiga serangkai jahat ini. Sehari-hari Yuni menjadi tukang becak yang mangkal di kawasan Cagar Alam, Pancoran Mas.
“Biasanya mereka jadi tukang becak, tapi bila sudah menemukan target curian, dia akan beraksi jadi pencuri motor,” ujar Wakapolsek Pancoran Mas AKP Ibnu Salim Prasodjo kepada detikcom di Mapolsek Pancoran Mas, Kota Depok, Jalan Raya Sawangan, Kamis (15/3/2012).
Menurut Ibnu Salim Prasodjo, ada belasan TKP aksi dari komplotan ini. Dari penyidikan, wilayah operasi mereka seperti di Pancoran Mas, Sawangan, dan Beji. Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor Yamaha Mio yang sudah tidak mempunyai nomor polisi karena sudah dibuang.
“Ya biasanya memantau dulu sasarannya. Dia melihat pemilik motor di rumah-rumah yang sedang memanaskan motor ketika pagi hari. Biasanya pemilik motor suka meninggalkan motor pekarangan di pagi hari sembari bersiap untuk berangkat kerja,” sebut Prasodjo.
Ketika korban keluar untuk berangkat kerja, pemilik menemukan motornya sudah raib. Selain sasaran di rumah, Yuni juga mencuri malam hari di parkiran di depan toko dan di depan warung makan. “Biasanya pemilik motor mampir ke minimarket atau pun warung pecel lele. Dengan alasan hanya sebentar suka tinggalkan motornya dalam keadaan hidup,” lanjutnya.
Nah, ketika pemilik lengah, dengan percaya diri seakan itu motor miliknya, motor langsung dikebut menghilang. Terkadang, bila ada juru parkir, Yuni berakting kenal dengan pemilik motor lalu ketika itu pula mencuri motor tersebut.
Spesialisasi curiannya adalah motor tipe metik. Akibat aksi jahatnya itu, tiga pencari rezeki pintas ini mendulang pasal pidana sesuai dengan perannya. Yuni petik pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk Ade dan Roland polisi mengaitkan dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan jeratan 4 tahun. |dtc|