Setelah empat bulan pemasangan kamera CCTV perekam pelanggaran di Sarinah, Jakarta Pusat, tilang secara elektronik belum direalisasikan. Polda Metro Jaya masih terus melakukan sosialisasi tilang elektronik itu.
“Masih taraf sosialisasi, untuk enforcement-nya belum,” kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto, Jumat (17/6/2011).
Sudarmanto mengatakan, tilang elektronik di Sarinah belum diterapkan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kamera CCTV di lokasi. Sehingga, polisi masih fokus untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Nanti kalau ditilang, ternyata masyarakatnya belum tahu kan kita juga yang disalahkan. Apa yang jadi kemauan masyarakat kita akomodir dulu,” terang dia.
Kamera di perempatan Sarinah itu dipasang pada Februari 2011 lalu. Maret hingga April 2011, Polda Metro melakukan sosialisai. Sejak Mei 2011, kepolisian mulai melayangkan surat tilang elektronik ke alamat rumah pemilik kendaraan yang melanggar.
“Tapi baru sebatas pemeberitahuan saja, belum sampai kita tilang. Hanya saja, di surat tilang elektronik itu kita sampaikan bahwa penilangan semacam itu akan segera diterapkan,” jelas dia.
Di samping karena masyarakat belum seluruhnya mengetahui adanya tilang elektronik, penegakkan hukum secara elektronik ini ditunda karena perangkat kamera masih mengalami gangguan. Kondisi cuaca yang buruk kadang membuat kamera tak mampu menangkap gambar secara optimal.
“Kemarin dievaluasi, alatnya ada gangguan, seperti kalau ada petir eror. Kemudian server terganggu dengan gelombang radio yang bertabrakan hingga membuat kamera nge-blank,” ucapnya.
Meski demikian, kamera CCTV bekerja dengan baik. Kamera tersebut mampu menangkap gambar kendaraan yang melanggar. (dtc)