Surabaya – Ada beberapa temuan dari Tim Pencari Fakta dan Pendampingan (TPFP) GP Ansor Kabupaten Sidoarjo, terkait kematian Riyadhus Sholihin. Diantaranya, diduga ada upaya menghilangkan barang bukti dari lokasi kejadian penembakan Sholihin.
“TPFP kita sudah ke TKP. Berdasarkan temuan kita, peranan masing-masing oknum di lapangan sangat nyata. Bahwasanya bertindak tidak sesuai petugas, tapi lebih sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti bersama-sama,” ujar Wakil Ketua TPFP, Hendra Tri Subiantoro kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Rabu (9/11/2011).
Hendra menerangkan, dari temuan tim dan saksi mata yang sudah dimintai keterangan, bahwa ada oknum dari Polres Sidoarjo yang mempunyai jabatan tertinggi di kesatuannya (Diduga Kasat Reskrim) datang ke lokasi mengendarai mobil dengan nopol N 35 TO.
“Sebenarnya bukan melakukan olah TKP, tapi lebih banyak berfungsi menghilangkan barang bukti, sehinga kemudian terjadi proses rekayasa yang muncul di publik ini,” katanya.
Hendra yang juga Wakil Ketua GP Ansor Jawa Timur ini menambahkan, pejabat tertinggi dari kesatuannya itu, menyuruh timnya secara langsung memecahkan kaca yang terdapat bekas peluru. Serta membersihkan darah dan mobil korban dilarikan tanpa diolah terlebih dahulu maupun menunggu saksi-saksi lain.
Bahkan, Sholihin guru ngaji di Sepande, Candi, Sidoarjo itu diteriaki perampok. Kata saksi yang didapat TPFP Ansor, korban diseret dengan posisi muka di bawah.
“Ini sungguh menyakitkan sekali dan tidak manusiawi. Kalau tindakan seperti ini, tindakan yang biadab,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, Polda Jatim menyatakan, bahwa Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser serta kanit dan rekan Briptu Eko, dicopot dari jabatan dan dibebastugaskan.
Hendra menegaskan, mestinya tidak hanya dibebastugaskan, tapi mereka harus juga ditahan, karena diduga mengarah ke tindak pidana, seperti turut serta atau kerjasama.
“Bukan menyalahi tugas dan wewenangnya. Yang kita nilai, ada unsur pidananya di situ,” terangnya.
“Salah satu tuntutan kita, mereka harus ditahan, jangan hanya dibebastugaskan saja, termasuk pimpinannya yang paling tinggi di situ,” jelasnya.
Sementara itu, Pjs Kabid Humas Polda Jatim AKBP Elijas Hendrajana mengaku belum mengetahui surat yang dilayangkan TPFP Ansor.
“Saya belum tahu isi suratnya,” kata Elijas.
Mantan Wakapolres Lumajang ini menegaskan, berkas penyidikan Briptu Eko, mulai hari ini sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim.
“Sudah kita kirimkan ke JPU. Kalau menurut jaksa ada petunjuk yang harus dilengkapi seperti keterangan saksi. ya akan kita lengkapi,” jelas mantan Kasubdit BPKB Ditlantas Polda Jatim. dtc