Rencana pengerahan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengamankan unjuk rasa penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlangsung, Selasa (27/3/2012) mendapat kecaman.
Lembaga Bantuan Hukum Makassar menilai, pengerahan aparat TNI rentan akan pelanggaran hak asasi manusia seperti pada peristiwa reformasi 1998. Pengerahan TNI juga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme TNI sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Indonesia akan mengalami kemunduran jika kembali menggunakan aparat militer TNI dalam menghadapi aksi masyarakat sipil seperti masa orde baru yang kelam,” ujar Wakil Direktur Operasional Koordinator Bidang Kekerasan LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (26/3/2012).
Berdasarkan undang-undnag, katanya, wilayah kerja TNI tidak termasuk mengurusi keamanan dan ketertiban masyarakat. TNI bertugas mengamankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Adapun urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tugas Kepolisian.
“Biarkan aparat Kepolisian yang menghadapi masyarakat sipil. Tidak ada alasan yang berdasar bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menggunakan pasukan tempur TNI dalam menghadapi aksi yang kemungkinan besar akan didominasi oleh mahasiswa ini,” ujarnya.
Selain itu, LBH Makassar menilai kalau pengerahan pasukan TNI pada penanganan aksi unjuk rasa akan merusak stabilitas demokrasi sipil, mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan mengkhianati cita-cita reformasi dalam menciptakan TNI yang profesional serta setia pada konstitusi dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara.
Seperti diberitakan, dalam mengantisipasi unjuk rasa penolakan BBM hari ini, polisi disiagakan penuh sementara TNI diminta bersiap-siap.
“TNI sekarang standby on call,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Seoul, Senin. Julian mengatakan, sejauh ini, kepolisian dipandang paling tepat untuk menjaga unjuk rasa massa dengan tetap berkoordinasi bersama pihak lain, termasuk TNI. |kompas.com|