
Langkah Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) soal sanksi bagi hakim perkara Antasari Azhar dinilai sebagai langkah yang salah. Secara konstitusi, MA harusnya melaksanakan rekomendasi KY.
”MA tidak punya pilihan lain kecuali melaksanakan rekomendasi KY karena secara konstitusi, KY adalah lembaga yang memonopoli pengawasan hakim. Dengan begitu maka MA bisa saya katakan MA telah melecehkan spirit konstitusi,” kata pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Margarito Kamis ketika ditemui seusai menjadi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Margarito menegaskan, KY punya kewenangan mengawasi hakim. Karena itu, ketika KY memberi rekomendasi, maka MA harus melaksanakannya. Disinggung soal masalah teknis yudisial yang membuat MA tak laksanakan rekomendasi KY, Margarito mengatakan, alasan teknis yudisial hanya alasan yang dicari-cari.
Menurutnya, alasan MA tersebut hanya alasan untuk menutupi keburukan dunia peradilan. Di sisi lain, lanjutnya, jika seorang hakim mengabaikan fakta, maka hal itu seharusnya masuk juga sebagai perilaku.
”Kalau misalnya sesuatu yang seharusnya ada tapi oleh hakim dikatakan tidak ada, apa itu tidak dapat dikatakan sebagai perilaku hakim,” jelasnya.
Sementara soal rencana KY mengajukan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Margarito mendukungnya. ”Oh itu sangat bisa, dan lebih baik jika KY memang mengajukan SKLN ke MK,” jelasnya.
Margarito menjelaskan, pengawasan hakim oleh KY adalah kewenangan yang diberikan konstitusi. Imbasnya, rekomendasinya pun harus dilaksanakan MA. |dtc|