Bandung – WNA asal Malaysia berinisial A (36), tersangka kasus kepemilikan sabu seberat 4 gram, diduga menyuap dua oknum perwira polisi yang bertugas di Polsek Cicendo agar bisa bebas dari bui. ‘Transaksi’ dikabarkan dilakukan di salah satu hotel ternama di Kota Bandung. Informasi yang diperoleh wartawan, tersangka A ditangkap petugas keamanan Bandara Husein Satranegara, akhir Juni 2011 lalu. Saat itu pula petugas keamanan internal bandara menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Cicendo. Menurut sumber kepolisian yang enggan disebut namanya mengatakan, A bukannya dijebloskan ke bui, malah oleh anggota Polsek Cicendo dibawa ke salah satu hotel terkenal di Bandung. “Tersangka berada di hotel selama dua hari,” ucap sumber itu kepada wartawan, Rabu (24/8/2011). Selama itu pula, oknum perwira dari Polsek Cicendo menemani A di hotel. Di kamar hotel berbintang inilah tersangka A sengaja ‘diamankan’. Disinyalir terjadi kesepakatan harga antara tersangka dan polisi sebesar Rp 1 miliar agar bisa lepas bebas dari jerat hukum kepemilikan sabu. “Setelah semua uang suap disepakati, perwira ini memerintahkan anak buahnya untuk mengantarkan tersangka ke Bandara Husein,” terangnya. “Tersangka dibawa menggunakan mobil sewaan untuk meninggalkan Kota Badung,” tambah sumber itu. Sepintar-pintarnya orang menyembunyikan sesuatu, lambat laun bisa terungkap. Akhirnya, dugaan suap serta melepaskan tersangka A ini tercium pihak Polrestabes Bandung dan Polda Jabar. Polda Jabar menahan Kapolsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra dan Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut. dtc