
Kesiapan PT Jamsostek menuju BPJS 2014 mendatang akan terealisasi dengan baik sesuai rencana apabila seluruh elemen benar-benar memiliki kesamaan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh: James P Pardede.
Teman-teman jurnalis yang bekerja memburu berita sejak pagi, siang, sore bahkan malam ternyata masih banyak yang belum diproteksi dengan jaminan kesehatan atau jaminan sosial ketika mengalami kecelakaan kerja. Risiko yang mereka hadapi sangat riskan dengan kecelakaan dan ancaman dari nara sumber yang tidak senang dengan pemberitaan si wartawan.
Sebuat saja Budi, yang baru-baru ini menerima kekerasan dari seseorang yang kurang senang dengan pemberitaannya. Si wartawan tadi dipukuli oleh suruhan seseorang yang merasa kurang senang dengan pemberitaan di koran tempat si wartawan bekerja.
Lain lagi dengan si Roman, yang ketika pulang kerja dari kantornya menyetor berita dipukuli oleh genk motor di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Risiko kecelakaan lalu lintas saat mengejar berita atau nara sumber juga sangat dekat dengan profesi jurnalis. Harapan pekerja akan pentingnya proteksi tidak hanya di kalangan jurnalis, pekerja di sektor lainnya juga sangat mengharapkan adanya jaminan dari perusahaan tentang keberadaan mereka.
Beberapa waktu lalu, pihak PT Jamsostek telah memberikan kemudahan kepada teman-teman jurnalis untuk mengurus kepesertaan di Jamsostek. Kesulitan yang dihadapi adalah, masih banyak pengusaha penerbitan yang enggan untuk menyahuti permasalahan yang dihadapi jurnalis maupun pekerja di sektor lainnya.
Harapan ke depan, dengan adanya rencana pemerintah untuk melakukan transformasi di bidang jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menyahuti kerinduan teman-teman jurnalis untuk mendapatkan kemudahan dalam mengurus kepesertaan jaminan sosial atau jaminan kesehatan.
Berita membanggakan bagi kita adalah, memasuki tahun 2014 nanti, PT Jamsostek (Persero) resmi bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminann Sosial (BPJS) ketenagakerjaan tepatnya 1 Januari 2014. Perubahan itu berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang telah disahkan tanggal 25 November 2011 lalu yang intinya menyebutkan PT Jamsostek dan PT Asuransi Kesehatan (Askes) ditranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pelan tapi pasti, sejak disahkan menjadi BPJS Ketenagakerjaan PT Jamsostek sampai detik-detik menjelang transformasi penuh per 1 Januari 2014 nanti, tugas rumahnya masih menumpuk. Sosialisasi dan edukasi tentang perubahan nama ini masih terus dilakukan. Penyampaian informasi tentang manfaat dari BPJS harus terus dilakukan sampai ke semua lini.
Berdasarkan pantauan penulis di lapangan, masih banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar tapi tidak memiliki jaminan hari tua atau jaminan kesehatan. Antara perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Jamsostek masih kucing-kucingan ketika dianjurkan untuk memasukkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek.
Sosialisasi tentang pentingnya jaminan hari tua dan jaminan kesehatan bagi seorang pekerja secara berkesinambungan harus disosialisasikan ke masyarakat dan ke kalangan pengusaha. Dalam sebuah kesempatan, Direktur Investasi PT Jamsostek, Jefri Hidayat mengemukakan, bahwa tahun 2014 menjadi tahun bermakna bagi PT Jamsostek (persero), sesuai dengan Undang-Undang No 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), PT Jamsostek secara resmi akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh PT Jamsostek, guna menyukseskan transformasi tersebut di antaranya mengawal regulasi terkait BPJS. Melakukan implementasi terhadap program desain yang telah disusun sesuai dengan bidangnya masing-masing dan meningkatkan kepesertaan mengejar pertumbuhan investasi dan pelayanan yang prima.
Jika saat ini PT Jamsostek (Persero) menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan harin tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Maka setelah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek akan menyelenggartakan JKK, JK, JHT, dan program baru jaminan pensiun (JP). Sedangkan program JPK akan diserahkan ke BPJS Kesehatan.
“Kegiatan sosialisasi tentang transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS serta sebagai bentuk apresiasi kepada kampus-kampus di beberapa kota, PT Jamsostek menggelar even bertajuk Jamsostek Goes To Campus 2013,” tandas Jefri Hidayat.
Beberapa terobosan terkait pelayanan kepada pesertanya, Jamsostek membuat smart card atau kartu pintar. Dengan kartu ini, peserta Jamsostek bisa mendapatkan 4 pelayanan sekaligus. Menurut Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya, empat pelayanan tersebut, yakni kepemilikan rumah. Dimana, Jamsostek akan bekerjasama dengan pengembang perumahan untuk membangun rumah terjangkau.
Pertama, peningkatakan kepesertaan aktif menjadi 15,2 juta. Kedua, meningkatkan dana kelola menjadi Rp181 triliun dan target dana investasi Rp15,9 triliun. Ketiga, memberi manfaat pelayanan prima dengan mengoptimalkan manfaat inti dan tambahan. Antara lain manfaat perumahan, layanan kesehatan dan kemudahan transport benefit.
Pilar keempat, komunikasi terintegrasi pada semua pemangku kepentingan, pemanfaatan media, termasuk sosial media untuk penyebaran informasi. Keempatnya akan diwujudkan sebelum 1 Juli 2015. Sementara penggunaan kartu pintar multiguna kepesertaan jaminan sosial dan pengembangan sumber daya manusia dan penguatan tata kelola yang baik akan diwujudkan setelah 1 Juli 2015.
Elvyn menambahkan Jamsostek juga akan memberikan pelayanan transportasi pada pekerja yang menjadi peserta Jamsostek. Pada pelayanan ini Jamsostek akan bekerja sama dengan pemilik moda transportasi, sehingga para peserta dapat menikmati fasilitas transportasi dengan harga murah.
“Kita bekerjasama dengan penyelenggara moda transportasi, tapi tidak untuk penerbangan karena segmennya kesejahteraan dasar,” tutur Elvyn.
Butuh Dukungan
Tahapan transfomasi, lanjut Elvyn G Masassya sudah dimulai pada 2012 dengan tahapan rekosolidasi, tahun 2013 berada pada tahapan memperkuat pondasi menjuju BPJS Ketenagakerjaan berkelas dunia. Tahapan 2014, dirumuskan sebagai tahapan sustainability service and benefits guna mewujudkan peningkatan manfaat dan pelayanan kepada peserta, yang diharapkan juga meningkatkan cakupan perlindungan kerja di Indonesia.
Dalam rangka proses tranformasinya, Jamsostek telah merumuskan posisi baru BPJS Ketenagakerjaan menjadi jembatan menuju kesejahteraan tenaga kerja Indonesia (The Bridge for Indonesian Workers Welfare). Menurut Elvyn ada 6 pilar strategis yang dilakukan dalam proses tranformasi menuju BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, peningkatan kepesertaan dan perluasan pasar. Dalam hal ini, PT Jamsostek (Persero) menargetkan sebanyak 15,2 juta peserta Jamsostek aktif pada tahun 2014.
Kedua, peningkatan jumlah dana pengelolaan dan hasil investasi, pada tahun 2014 ditargetkan mencapai Rp181 triliun dan target investasi sebesar Rp15,9 triliun. Ketiga, pengembangan program manfaat dan investasi pelayanan prima. Meliputi pelayanan inti dan pelayanan tambahan.
“Pelayanan tambahan itu, meliputi housing benefit, food benefit, health benefit dan transportation benefit,” kata Elvyn.
Keempat, pengembangan komunikasi yang terintegrasi. Program ini akan dikomunikasikan kepada seluruh stokeholder, baik elektronik, visual, media sosial dan komunitas. Kelima, memperkenalkan operasional execellent dan merupakan bisnis baru dengan mengimplementasikan smart card sebagai pengganti Kartu Jamsostek yang lama. Sedangkan yang keenam, adalah pengembangan human capital change management dan penguatan BCG.
Sampai bulan Juli 2013 berdasarkan data dari PT Jamsostek (Persero), tercatat sebanyak, tenaga kerja aktif 11,7 juta orang (88,64 persen dari target 13,2 juta tenaga kerja) dari target. Pembayaran jaminan Rp7,3 triliun (70,19 persen dari Rp10,4 triliun), total aset Rp148,4 triliun (94,04 persen dari Rp157,8 triliun) dan dana yang diinvestasikan Rp143,2 triliun (96,04 persen dari Rp149,1 triliun).
Itu sebabnya, dalam rangka mewujudkan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pemerintah melalui UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan berkurang atau hilangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan serta memasuki usia lanjut.
Program jaminan sosial berdasarkan UU SJSN terdiri dari program jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Pensiun dan Kematian. Sesuai dengan amanat Pasal 17 ayat (5) UU SJSN, program yang akan didahulukan pelaksanaannya adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa untuk mewujudkan program ini Kementerian Tenaga Kerja telah beberapa kali melakukan pertemuan lintas kementerian dan lembaga untuk mengharmonisasi sejumlah pasal terkait dengan akan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.
“Masalah yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan terakhir lintas kementerian dan lembaga hanya kaidah hukumnya saja, jadi secara substansi tidak ada masalah lagi,” kata Muhaimin.
Ketujuh rancangan peraturan pelaksana (RPP) tersebut adalah RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, serta RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Selain itu, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan lainnya adalah RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Muhaimin menambahkan pada Desember 2013 dipastikan ketujuh rancangan peraturan tersebut dapat menjadi pedoman beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.
“Proses transformasi perusahaan-perusahaan menjadi BPJS membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk jajaran pimpinan dan perusahaan yang akan bertransformasi,” tandasnya.
Kesiapan PT Jamsostek menuju BPJS 2014 mendatang akan terealisasi dengan baik sesuai rencana apabila seluruh elemen benar-benar memiliki kesamaan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Pertanyaan yang mengemuka saat ini adalah, sudah siapkah kita untuk memasuki era baru PT Jamsostek yang akan bertransformasi menjadi BPJS ?
Penulis adalah kontributor SWATT-Online di Medan, Sumatera Utara.