Para pekerja hendaknya terjamin untuk keselamatan dan lingkungan mereka pada saat bekerja. Baik itu pekerjaan yang berkenaan dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan atau pun lainnya.
Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan
Keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang aman atau selamat dari resiko penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja. Risiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo dan lain sebagainya.
Kalau kita runut, semua itu sering dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan. Dan sasaran utama keselamatan kerja adalah tempat kerja.
Tujuan keselamatan kerja adalah:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Syarat-syarat keselamatan kerja adalah:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri dari waktu kebakaran
5. Memberikan pertolongan pada kecelakaan
6. Memberi alat-alat perlindungan dari pada para pekerja. (idr/berbagai sumber)