“Rakyat terutama kelompok miskin membutuhkan jaminan kesehatan, pensiun, dan kerja dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan. BPJS tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko tersebut sehingga mereka benar-benar dapat menikmati hidup lebih baik dan lebih sejahtera sebagaimana tujuan pembentukan NKRI”.
Untuk itu Pemerintah dan DPR RI didesak untuk segera mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi undang-undang. RUU ini penting untuk menjamin tercapai kesejahteraan rakyat terutama dari kelompok miskin, demikian rilis yang disampaikan ICW dan Dompet Dhuafa dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (21/7/2011).
“Tidak butuh waktu yang cukup lama untuk transformasi tersebut. Justru semakin lama transformasi akan menyebabkan ‘penyakit’ BUMN dan mafia yang melingkupinya kembali akan menancapkan kukunya pada badan baru ini,” imbuhnya.
Permintaan pemerintah agar empat BUMN membutuhkan transformasi waktu dalam 10 atau 20 tahun ke depan menurut Icw dan Dompet Dhuafa juga tidak beralasan. Empat BUMN ini, seharusnya bisa menyesuaikan langgam kerja mereka sesuai dengan amanat RUU BPJS karena pada prinsipnya amanah kerja yang sama ketika berstatus BUMN.
Sudah menjadi rahasia umum, BUMN selama ini telah menjadi sapi perah kepentingan politik dan bisnis. BUMN seringkali menjadi sumber dana politik, sarang korupsi dan sumber keuntungan kelompok bisnis tertentu. “Berbagai kasus korupsi dan skandal keuangan menunjukkan bagaimana hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, inilah saatnya pemerintah mengembalikan tujuan akhir pembentukan BUMN yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui transformasi menjadi dua BPJS.”
“Rakyat yang sedang miskin yang sedang sekarat membutuhkan agar RUU BPJS segera disahkan menjadi UU BPJS. Rakyat Indonesia akan mengutuk DPR RI dan Pemerintah jika RUU ini tidak segera disahkan,” tutup rilis tersebut. |dtc|