Bandung – Puluhan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) gelar aksi di depan PN Bandung, Rabu (13/3/2013). Mereka menuntut uang pensiun bagi 6.561 mantan karyawan PT DI dibayar.
“Kami menuntut hak pensiun kami dibayar,” kata Ketua Perwakilan Mantan Karyawan PT DI Donny H Wandra.
Selain menuntut hak pensiun, aksi dilakukan dalam mengawal gugatan perdata terhadap PT DI, Presiden, dan DPR RI. Institusi itu digugat ke PN Bandung karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang diputuskan MA pada 2005.
Berdasarkan putusan P4P, 6.561 mantan karyawan PT DI berhak mendapat uang pensiun yang totalnya sekitar Rp 435 miliar. Tapi hingga kini baru sekitar Rp 200 miliar yang dibayarkan PT DI.
“Yang dibayarkan PT DI baru 1/3 dari total keseluruhan, sisanya 2/3 lagi belum dibayar,” jelas Donny.
Dalam aksinya, sekitar 50 orang berkumpul di depan gerbang masuk PN Bandung. Satu mobil bak terbuka dijadikan panggung orasi.
Tiga kain dipasang di sekitar mobil, di antaranya bertuliskan ‘Bayar Uang Pensiun Kami atau Kami Tagih di Ahirat’ dan ‘Para pencari keadilan (eks karyawan PT DI). Masih adakah keadilan untuk rakyat nan jauh dari kekuasaan. Masihkah hukum alat keadilan’.
Meski aksi menggunakan sedikit badan jalan, arus lalu lintas di lokasi tetap lancar. Puluhan polisi ada di sekitar lokasi untuk mengamankan aksi. [dtc]