MAKASSAR, BKM — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan meminta warga Kota Makassar waspada. Saat ini uang palsu dalam jumlah besar diindikasikan telah beredar luas di kota ini, sejak tiga pekan terakhir. Peredaran uang diduga mencapai puluhan ribu lembar dengan pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Peredaran uang palsu ini terbongkar setelah polisi membekuk seorang pencetak uang palsu berkedok polisi, bernama Adi Astika.
Polsekta Tallo membekuk Adi Selasa (5/7) malam.
Warga Jalan Sultan Abdullah itu ditangkap aparat kepolisian saat membeli barang dengan menggunakan uang palsu di toko campuran milik Ansar, di Jalan Gatot Subroto, Makassar.
Informasi yang dihimpun di lokasi, saat itu tersangka akan membeli popok dengan menggunakan uang pecahan Rp 20.000. Untungnya, saat itu seorang anggota polisi juga sedang berbelanja di toko itu
Pihak toko yang curiga kemudian memperlihatkan uang itu kepada polisi. Dan ternyata uang yang akan dibelanjakan itu memang palsu.Polisi pun langsung mengamankan tersangka.
Domper dan sakunya kemudian digeledah. Polisi berhasil menemukan uang palsu senilai Rp 420 ribu dengan pecahan Rp 20.000 hingga Rp 100.000.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Rumah tersangka di Jalan Sultan Abdullah digeledah.
“Saat kami geledah, kami mendapatkan printer dan uang palsu yang sudah dicetak. Juga ditemukan dua seragam polisi,” ujar Kapolsekta Tallo Kompol Frans Tendean didamping Kanit Reskrim Ipda Jamaluddin.
Seragam polisi itu diduga digunakan tersangka untuk menutupi kedoknya. “Dia berpura-pura jadi polisi agar bisa melancarkan aksinya,” katanya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsekta Tallo. Barang bukti yang berhasil disita yakni, sebuah laptop, printer jenis pixma dan uang palsu pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total nilai Rp5 juta.
Tersangka yang ditemui di Mapolsekta Tallo mengatakan, aksinya dilakukan sendirian. “Saya belajar otodidak mengenai cetak uang ini Pak. Uang ini saya gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari,” tandasnya.
Ayah empat anak itu, juga kerap mengaku sebagai anggota polisi. Terbukti, saat penggeledahan, polisi menemukan dua seragam polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Menurut tersangka, seragam itu dibeli di salah satu toko penjual seragam polri di Makassal Mall. Ia membelinya dua pekan lalu.
“Saya cuma senang memakainya pak. Tidak ada motif lain untuk memakai baju ini,” kata Adi.
Hanya saja, keterangan tersangka tidak langsung dipercaya oleh pihak kepolisian.
Kapolsekta Tallo yang ditemui Selasa malam mengaku, pihaknya sedang mengusut tentang modus yang digunakan tersangka.
“Bisa saja, dalam memuluskan aksinya, tersangka menggunakan seragam polisi agar para korbannya dapat dengan mudah dikelabui,” ungkapnya lagi.
Disebutkan kapolsek, tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap aparat Polsekta Tallo terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia bakal dijerat pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang.
“Biasanya kalau kita dapat pengedar uang palsu, jarang dengan alat cetaknya. Kalau sekarang semuanya sudah lengkap, mulai dari printer, laptop serta barang bukti berupa uang palsu hasil cetakan,” tandasnya.
Mengenai dugaan penipuan dengan mengaku sebagai polisi, kapolsek mengaku masih mendalaminya. “Kita menemukan stempel palsu Kapolsek Semarang. Kemungkinan dengan sempel kitu, tersangka juga menjalankan aksi penipuan,” ujarnya.
Saat ini Polsek Tallo juga menyelidiki adanya sindikat pencetak uang palsu di Makassar. Menurut kapolsek, kemungkinan itu bisa terjadi.
“Itu yang kita selidiki sekarang. Bisa saja tersangka memang adalah kaki tangan para pencetak uang palsu,”
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar hati-hati menerima uang. Harus diperiksa baik-baik sebelum diterima, karena kemungkinan uang palsu dalam jumlah besar itu sudah beredar luas di masyarakat, utamanya di toko-toko campuran.
“Sekarang pada pengedar tidak lagi mengedarkan uangnya di supermarket. Sasaran mereka sekarang toko-toko pinggir jalan,” kunci kapolsek.
Sumber: beritakotamakassar.com