
Ulama besar Arab Saudi mengajukan fatwa mengharamkan permainan catur, karena dianggap memicu perjudian dan perseteruan.
Dalam sebuah tayangan televisi, Syeikh Abdulaziz bin Abdullah mengajukan fatwa tersebut.
Menurutnya, catur adalah permainan yang mengundang perjudian dan perseteruan, yang berdasarkan ajaran Islam sangat dilarang.
Abdullah mengutip sebuah ayat dari Alquran untuk mendukung pernyataannya tersebut, yang melarang perjudian, candu, dan pemujaan berhala.
Padahal, Middle East Eye mengatakan bahwa catur adalah jenis permainan kuno yang cukup populer di negara-negara Arab.
“Permainan catur sangat membuang waktu dan menjadi ajang untuk menghabiskan uang, serta menyebabkan perseteruan dan kebencian,” kata Abdullah.
Ia juga membandingkan permainan itu dengan permainan prasejarah Islam di Arab, maisir, yang sempat dilarang juga oleh Alquran.(tribunews.com)