
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (31/5), kembali menggelar kasus terorisme dengan terdakwa Umar Patek. Agenda sidang penyampaian pembelaan atau pledoi Umar Patek.
Terdakwa kasus bom Bali dan bom Natal itu menegaskan kembali bahwa dia bukan penentu aksi-aksi terorisme yang melibatkan dirinya.
“Saya masih junior, saya bukan penentu aksi-aksi terorisme,” katanya saat membaca nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Umar menyatakan sempat menolak rencana pemboman yang pertama di Bali tahun 2002, yang akhirnya mengakibatkan 192 orang meninggal dunia.
Dia juga meminta kepada rekannya agar mengalihkan dana pemboman untuk membantu biaya jihad di negara lain seperti Afghanistan dan Checnya.
“Bali bukanlah Palestin,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi.
Menurut Umar, usul itu ditolak. Namun dia mengaku tidak bisa meninggalkan Bali. “Yang pertama saya hanya punya uang Rp10 ribu. Dan rumah selalu dalam keadaan terkunci,” katanya.
Umar juga mengaku awalnya dia tidak mengetahui rencana pemboman gereja di Jakarta pada malam natal tahun 2000. Setelah tahu pun dia menolak rencana itu.
“Karena sepengetahuan saya itu [pemboman gereja] tidak dibolehkan dalam ajaran Islam,” katanya serta menambahkan bahwa dia hanya diminta Dulmatin untuk menyetel alarm bom ke jam sembilan.
Umar Patek minta maaf.
Umar Patek kembali menyatakan penyesalan dan permintaan maaf atas tindak pidana yang dia lakukan saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Saya memohon maaf kepada keluarga korban yang meninggal dunia, korban yang luka-luka, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing… Atas kesalahan saya membantu dalam bom Bali I,” katanya dalam sidang perkara tersebut, Kamis.
Dia juga meminta maaf kepada seluruh umat Kristiani atas keterlibatannya dalam pemboman sejumlah gereja pada malam natal tahun 2000.
Pada akhir nota pembelaannya, Umar berharap majelis hakim yang dipimpin Encep Yuliardi membandingkan keterlibatan dia dengan keterlibatan pelaku terorisme lain, M. Ikhsan alias Idris, dalam membuat putusan.
Setelah pembacaan pembelaan, majelis hakim mengumumkan bahwa persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan tanggal 4 Juni mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum. (ant)