Rencana banding yang akan dilakukan Polda NTB, terhadap kasus gugatan lahan Kompleks Bambu Runcing, disayangkan warga kompleks tersebut. ‘’Pengadilan sebelumnya sudah memutuskan secara bijaksana dan positif. Masalah itu sudah selesai dibicarakan, sekarang kembali kami terusik. Kami ini kan sudah tua dan banyak di sini para senior di kepolisian, istilahnya ini bisa dikatakan ayahnya orang-orang di polda,’’ kata kepala lingkungan setempat, Saprudin, pada Lombok Post, kemarin.
Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum Polda NTB, Hanan, SH mengatakan, Polda NTB akan melakukan upaya banding atas sengketa kepemilikan tanah di Bambu Runcing.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram sebelumnya, penggugat, dalam hal ini Polda NTB tidak bisa membuktikan gugatannya. Dalam peninjauan lapangan juga terbukti warga lah yang berhak atas tanah di Bambu Runcing tersebut. ‘’Sudah puluhan tahun kami tinggal di sini. Kami memiliki bukti sertifikat,’’ ujarnya.
Walau menyayangkan sikap Polda NTB ini, warga Bambu Runcing menghormati atas langkah hukum. Warga akan mengikuti seluruh proses hukum nantinya. ‘’Hasil keputusan pengadilan kami hormati. Pengadilan menolak gugatan Polda,’’ ujarnya.
Sementara itu salah seorang warga, Suryakin, mengatakan, saat persidangan dulu pihak dari pengadilan langsung terjun ke lapangan untuk mengecek bukti-bukti yang ada. Dia berharap seandainya Polda jadi melayangkan banding, nantinya pihak pengadilan tinggi bisa melakukan hal yang sama. ‘’Dulu sampai ada sidang di lokasi,’’ tuturnya.
Dikatakan Suryakin, dirinya membeli tanah di lokasi tersebut sudah belasan tahun lalu. Dia mulai tinggal pada tahun 1990. Dulunya, ketika warga akan membuat sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak BPN meminta Polda untuk menyelesaikan seandainya ada masalah. Namun dari Polda sendiri vakum sehingga sertifikat dikeluarlan oleh BPN. ‘’Tidak mungkin BPN mengeluarkan sertifikat kalau itu tanah milik Polda,’’ ujarnya.
Sumber: lombokpost.co.id