Ustadz Uci alias Nur Yusuf (38), pria yang disekap lantaran dituding mencuri kotak amal di Makam Mbah Priok, Koja, mendatangi kantor Komnas HAM dengan menggunakan kursi roda. Ditemani kuasa hukumnya, Uci meminta Komnas HAM membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengungkapkan kasusnya.
Uci yang mengenakan peci putih ini sempat memperlihatkan bibirnya yang terluka akibat penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan para pengurus kompleks makam Mbah Priok. Namun dengan cepat ia langsung menutupinya dengan masker berwarna putih.
“Kami datang ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan atas klien kami terutama terhadap kasus kekerasan yang menimpa dia. Untuk kasusnya sendiri memang sudah dilimpahkan kepada pihak kepolisian, dan kami harap serta kami yakin bahwa pihak kepolisian mampu mengusut secara tuntas,” kata kuasa hukum Uci, Panca Nainggolan, di kantor Komnas HAM, Jl Latuhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2011).
Panca menambahkan kedatangan mereka mendesak Komnas HAM agar menghentikan aksi kekerasan dalam bentuk apa pun di sekitar areal makam Mbah Priok. Mereka juga mendorong Komnas HAM untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menginvestigasi dan mengungkapkan motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan.
“Kami meminta Komnas HAM mendesak Kepolisian RI agar segera menangkap dan mengadili pelaku serta aktor intelektual di balik kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut,” pintanya.
Peristiwa ini bermula ketika ibunda dari seorang anak bernama Urip meminta pertolongan Yusuf untuk mencari anaknya di makam Mbah Priok pada 26 Juni 2011. Urip yang suka salat di makam itu, rupanya sudah tidak kembali ke rumahnya sejak 24 Juni 2011.
Ibunda Urip semakin khawatir karena dia mendapat informasi bahwa Urip ditahan oleh para pengurus kompleks makam Mbah Priok, lantaran kedapatan mencuri kotak amal di makam tersebut. Oleh karena itu, atas permintaan ibunda Urip, pada tanggal 29 Juni 2011, Ustadz Yusuf bersama dengan lima orang mendatangi makam tersebut.
Sesampainya di makam, Ustadz Yusuf meminta agar pria yang bernama lengkap Angga Prayitna alias Urip itu dibebaskan. Namun, saat itu hanya Ustadz Yusuf yang diperbolehkan masuk ke makam, sementara yang lainnya tidak.
Sejak saat itu, Ustadz Yusuf pun turut disekap. Dia bersama Urip bahkan dianiaya hingga babak belur. Berhari-hari setelah mendatangi makam tersebut, Ustadz Yusuf tidak kunjung pulang. Keluarga kemudian melaporkan hilangnya Ustadz Yusuf ke Polres Pengamanan Pelabuhan dan Pantai Tanjung Priok pada 2 Juli 2011.
Atas laporan tersebut, akhirnya polisi mengamankan lima pelaku yang melakukan penyekapan yaitu AW, BM, TH, IN, dan MT. Kelimanya dijerat dengan pasal 333 atau 170 atau 351 KUHP. |dtc|