Korban pemberlakuan UU Bahasa, Lambang Negara dan Bendera terus bertambah. Jika sebelumnya, 2 buruh terancam bui 1 tahun, dan PSSI digugat karena Burung Garuda menempel di baju Timnas, kini Presiden SBY ikut-ikutan melanggar UU tersebut.
Hal ini disayangkan oleh berbagai kalangan. “Saya kaget di mana dia mendapat virus itu. Padalah dulu Pak SBY mendapat predikat sebagai orang yang paling baik dalam menggunakan Bahasa Indonesia,” kata sejarawan Asvi Warman Adam, Rabu, (25/5/2011).
Menurut Asvi, banyaknya timbul korban ini karena kurangnya sosialisasi UU 24/2009 tersebut. Selain itu, ada perasaan gengsi jika menggunakan Bahasa Indonesia di forum internasional. “Tidak elok kalau Pak SBY meneruskan hal itu,” tambah Asvi.
UU ini juga sempat membuat Ultah PKS di Tasikmalaya terhenti saat aksi teatrikal menginjak-injak kain merah-putih. Sebelumnya, penyanyi Ahmad Dhani dilaporkan Roy Suryo karena menggunakan kain merah putih bertuliskan logo Dewa dalam video klipnya. Adapun penggunaan burung Garuda di baju Timnas akan diputus 2 minggu lagi oleh PN Jakpus.
“Saya rasa perlu sosialisasi lagi terhadap masyarakat tentang UU ini,” ujar Asvi. Seperti diketahui, dalam pembukaan KTM GNB, SBY menyampaikan pidato berbahasa Inggris berjudul ‘Fighting for Peace, Justice and Prosperity in the 21st Century’. Acara ini dihadiri para menteri negara-negara yang tergabung dalam GNB.
“Menurut UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pasal 28 menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” kata pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana. |dtc|