Tak ada kata terucap, hanya isak tangis yang bisa dilakukan Desi Sarli dan Siska Malasari, ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang diketuai oleh hakim Ninil Eva Yusnita, memvonisnya dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan 8 bulan penjara karena terbukti bersalah telah melanggar pasal 361 KUHP tentang kelalaian dalam menjalankan tugas.
Sedangkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang dialamatkan oleh JPU terhadap terdakwa terpatahkan karena pada saat persidangan, ketiga terdakwa tidak terbukti telah melanggar UU tersebut.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya yaitu Cici Kamiarsih, asisten Apoteker di klinik Fitria ini, dinyatakan bebas karena tidak terbukti melanggar pasal 361 KUHP tentang kelalaian seperti yang dialamatkan kepada Bidan Desi dan Siska.
Pada saat majelis hakim selesai membacakan vonis kedua terdakwa yaitu Desi Sarli dan Siska Malasari, keduanya sampai harus dibopong keluarga dan teman-teman satu sejawatnya, karena tak mampu menahan emosinya hingga terkulai lemas.
Usai divonis hukuman satu tahun penjara, Desi Sarli langsung memeluk suaminya Imam Gunawan. Dalam pelukan suaminya ini, Desi terus menerus melontarkan kata-kata yang menyayat hati pengunjung persidangan. Ia selalu menyebut dirinya tak bersalah. Isak tangis Desi sontak membuat ratusan bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidang Indonesia (IBI) se Sumatera Barat yang hadir pada persidangan ikut menangis.
“Desi dak basalah do bang, desi dak basalah doh,” kata-kata itu terus menerus diucapkan oleh Desi sembari memeluk erat Suaminya.
Sama halnya dengan Desi, Siska Malasari, yang divonis 8 bulan penjara oleh hakim nyaris pingsan ketika putusan bersalah diajukan kepadanya. Didampingi ibunda tercinta, Siska yang saat ini sedang berbadan dua juga meraung meratapi vonis yang dijatuhkan hakim dipersidangan.
“Ika dak dak basalah doh, jan tahan Ika, Ika ndak nio masuak penjaro doh ma, tolong Ika, jan salahan Ika,” ucap Siska sambil terus memegang perutnya yang mulai membuncit.
Vonis hakim ini memang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkardiman pada sidang sebelumnya yaitu masing-masingnya 18 bulan penjara.
Terhadap putusan majelish hakim tersebut, tim penasehat hukum mereka Raimason Syarif dan Desman Ramadhan, mengungkapkan kekecawaannya.
“Putusan ini perlu dipertimbangkan lagi, karena korban meninggal bukan ditangan bidan, tetapi hanya menduga-duga apakah meninggalnya korban karena obat yang diberikan klien kami. Kami yakin klien kami tidak bersalah,” tandas Raimason.
Sebelumnya, tiga bidan Klinik Fitria dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Padang dengan hukuman penjara, masing-masing 18 bulan penjara. JPU menilai, ketiganya sudah melanggar Pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 jo pasal 55 (1) ke 1e KUHP atau Pasal 361 jo Pasal 55 (1) ke 1e KUHP, serta bertanggung jawab dalam kasus kematian bayi Chori Hariani.
Kasus ini terjadi pada tanggal 3 Januari 2009 lalu, sekitar pukul 13.00 hingga 20.30 Wib, Terdakwa I yang bernama Desi Sarli, Amd, Keb yang bertugas sebagai bidan di klinik Fitria ini kedatangan serang pasien dengan keadaan hamil tua bernama Chori Hariyani. Awalnya Chori ingin memeriksakan kehamilannya dan sekaligus ingin melahirkan di klinik ini.
Karena keadaan kandungan Chori yang sudah melebihi waktu untuk untuk melahirkan, maka atas persetujuan dokter di Klinik ini, Terdakwa akhirnya memberikan obat Gastrul kepada Chori melalui Terdakwa II asisten Apoteker di klinik Fitria ini yaitu Cici Kamiarsih, dengan maksud untuk mempercepat proses persalinan, mempercepat kontraksi dan sekaligus menghindari terjadinya pendarahan. Pemberian obat gatrul serta lambannya penanganan yang dilakukan inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh keluarga Chori.
IBI Berjanji Dampingi Desi dan Siska
Tidak hanya para terdakwa serta kuasa hukum saja yang kecewa dengan vonis tersebut. Para pengunjung sidang, yang merupakan rekan dan kerabat ketiga terdakwa, juga memprotes putusan hakim. Berkali-kali pengunjung meneriakkan kalau hakim tidak adil. “Kami akan mogok kerja,” tukas seorang bidan yang didukung penuh oleh rekan yang lainnya.
Dalam situasi yang mengharukan ini, Ketua IBI Sumbar Mulyati Usman dihadapan ratusan bidan se Sumbar yang ikut memberikan dukungan moril terhadap ketiga terdakwa Desi, Siska dan Cici di persidangan, berjanji akan tetap mendampingi Desi dan Siska sampai kasus ini selesai.
“Kita akan dampingi Desi dan Siska dalam menghadapi kasus ini, kalau perlu IBI Sumbar akan mencarikan pengacara khusus untuk rekan kami ini,” tegas Mulyati Usman.
Sumber: padang-today.com