
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengaku punya pertimbangan matang membebaskan terdakwa korupsi kuburan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab. Meski putusan ini menuai polemik dari masyarakat.
“Saya enggak mengerti itu putusan. Tapi yang jelas pasti setiap hakim dalam memutus punya pertimbangan ada rasio yang dipakai,” kata Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, kepada wartawan usai salat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Menurut Kamil, setiap hakim mempunyai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara. Dalam pertimbangan tersebut, hakim mempunyai hak independensi yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Termasuk membebaskan Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI Jakarta tersebut. “Jadi putusan itu kembali ke hakim masing-masing,” beber Kamil.
Dalam putusan yang membebaskan Andi Wabah tersebut, satu orang majelis hakim, Rehngene Purba, berpendapat berbeda. Dalam dissenting opinion-nya, Rehngene menyatakan Andi Wahab harus bertanggung jawab atas mark up pembelian tanah makam tersebut. “Lalu itu bagaimana Pak?” tanya wartawan.
“Ya itu sekali lagi, yang dilihat hakim adalah fakta hukum,” ucap hakim yang besar dari lingkungan pengadilan agama ini. Kasus korupsi kuburan di Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono.
Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab. |dtc|