Mabes Polri memerintahkan jajaran Polda Riau tidak ragu menindak lembaga yang mencatut nama presiden dan jajaran staf Istana Negara. Tidak perlu menunggu ada aduan, Polda Riau bisa langsung menindak para pelaku.
“Iya ditindak saja. Jangan tunggu korban,” kata Wakapolri Komjen Nanan Soekarna di Istana Negara, Senin (11/7/2011).
Nanan mengaku belum mendapat laporan perihal kasus tersebut. Yang jelas, semua penggunaan lambang negara harus seizin lembaga yang berwenang.
Untuk itu, Nanan meminta jajarannya tidak ragu untuk bertindak. “Tidak begitu, kalau memang ada kejadian tidak perlu tunggu laporan sudah bisa ditindak,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, ada sebuah lembaga bernama BSDMI P2ED yang mengaku sebagai bagian dari Istana. Keberadaan lembaga itu akan berubah jadi kementerian, bahkan pemimpin mereka mengaku sebagai staf ahli presiden. Beberapa orang yang ingin menjadi PNS dijanjikan posisi pada tahun depan. Namun mereka harus menyetor sejumlah uang.
Belakangan, Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha dan juga Staf Khusus Presiden SBY, Heru Lelono, menegaskan tidak ada lembaga BSDMI yang dibentuk oleh pemerintah. Mereka juga menyebutkan Kepala BSDMI, Irwannur Latubual bukanlah staf khusus Presiden SBY. Julian dan Heru sama-sama mengatakan agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga ini agar mengadu ke polisi saja. (dtc)