Wali Kota Malang, Peni Suparto, “menantang” para pedagang di pasar tradisional Dinoyo dan Blimbing untuk mengajukan gugatan, jika merasa kecewa terhadap keputusan eksekutif dan legislatif tentang program pembangunan kedua pasar tersebut.
“Kalau pedagang mau melayangkan gugatan silakan saja, dan tidak akan ada pihak yang menghalangi, karena negara ini memang negara hukum dan demokrasi,” tegas Peni Suparto di Malang, Kamis (30/9/2010).
Menurut dia, dalam negara yang menganut paham demokrasi, pasti ada yang dikecewakan. Hal itu sudah biasa terjadi, apalagi menyangkut keputusan yang bersentuhan dengan orang banyak.
Menyinggung langkah Pemkot Malang setelah disetujuinya pembangunan dua pasar tradisional itu oleh dewan, Peni mengatakan, akan segera melakukan relokasi pedagang di lokasi yang telah ditentukan agar proses pembangunan juga bisa dilakukan tahun ini juga.
Ia mengemukakan, pembangunan Pasar Dinoyo dan Blimbing bukan hanya untuk kebaikan pedagang semata namun juga banyak pihak yang diuntungkan terutama menyangkut penataan kawasan.
Adapun lokasi baru untuk ribuan pedagang di Pasar Dinoyo ditempatkan pada lahan aset Pemkot Malang di Merjosari dan pedagang Pasar Blimbing di kawasan eks pasar hewan Pandanwangi. “Saya menginginkan agar tempat relokasi yang akan ditempati pedagang juga dibangun layaknya pasar tradisional,” tegas Peni.
Tak Melarang
Sedangkan Ketua DPRD Kota Malang, Arif Darmawan, mengatakan, jika para pedagang merasa tidak puas, tidak menjadi masalah karena itu merupakan hak mereka. “Kalau mau melapor ke DPP Partai Demokrat pun, silakan saja, kami tidak akan melarang,” tegas Arif, yang berasal dari Partai Demokrat.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat bersama empat fraksi lain menentang keras persetujuan pembangunan dua pasar tradisional tersebut karena site plan pembangunan tidak sesuai dengan site plan yang dijanjikan investor dan Pemkot Malang kepada pedagang. Bahkan, Pemkot Malang dan investor dianggap telah “mengkhianati” pedagang karena sebelumnya dinyatakan bahwa pedagang tidak perlu mengganti biaya pembangunan, namun faktanya harus mengganti Rp 6 juta- Rp52,5 juta sesuai luas dan lokasi bedak atau kios yang bakal ditempati masing-masing pedagang.
Para pedagang Pasar Dinoyo dan Blimbing Kota Malang mengaku sangat kecewa dengan disetujuinya pembangunan dua pasar itu. Bahkan mereka berencana untuk menempuh semua jalur hukum agar keputusan DPRD Kota Malang Rabu (29/9) tentang perjanjian kerja sama pembangunan pasar dapat dibatalkan.
“Kami semua sepakat untuk menempuh semua jalur hukum agar keputusan kemarin bisa dibatalkan,” tegas Juru Bicara Pedagang Pasar Blimbing, Sutrisno saat ditemui wartawan, Kamis (30/9).
Menurut dia, pihaknya kecewa dengan keputusan itu terutama dengan keputusan Fraksi Demokrat yang akhirnya mendukung pembangunan Pasar Blimbing dan Dinoyo. Padahal, sebelumnya berjanji akan memperjuangkan nasib pedagang dan tetap menolak pembangunan.
“Kami sangat kecewa dengan Fraksi Demokrat, padahal hampir tiap hari mereka berkonsultasi dan menyatakan dukungannya untuk para pedagang,” ujar Sutrisno dengan nada kecewa.
Sumber: surya.co.id