
Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersikukuh akan menerapkan pengetatan remisi bagi para koruptor. Hal ini dilakukan demi tercapainya rasa keadilan di masyarakat.
“Pemberian pengetatan ini demi rasa keadilan di masyarakat dan kami akan tetap melakukan itu,” kata Denny Indrayana usai menghadiri pembekalan program pendidikan reguler Angkatan (PPRA) Lemhanas ke XLVI, di Istana negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2011).
Denny mencontohkan para pelaku hanya diganjar hukuman ringan dalam kasus cek pelawat. “Mereka itu hanya dipenjara 9 bulan bebas. Padahal, nilai kerugian negaranya Rp 25 miliar,” ujarnya.
Denny yakin kebijakan pengetatan pemberian remisi tidak menyalahi aturan karena meskipun ada beberapa narapidana yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat, namun SK tersebut belum bisa dilaksanakan.
“Di samping itu secara yuridis kami sudah kaji ini kebijakan yang secara aturan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya. Pengetatan pemberian remisi ditentang oleh sebagian kalangan anggota DPR.
Anggota dewan menilai pengetatan pemberian remisi telah menyalahi aturan karena hanya berlandaskan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan. Padahal pengetatan seharusnya dilakukan dengan SK Kemenkum HAM.
Karena tidak puas dengan adanya pengetatan pemberian remisi ini, beberapa politisi yang dimotori Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo dari Golkar kemudian menggulirkan hak interpelasi.
Dukungan untuk menggolkan hak interpelasi ini sudah mencapai 50 tanda tangan dari 7 fraksi di DPR. Sedangkan syarat minimal hanya 25 dukungan dari dua fraksi. |dtc|