Seorang ibu rumah tangga warga negara asal Inggris, Lindsay Sandiford (55), akan menghadapi kematian di depan regu tembak jika benar-benar terbukti menyelundupkan 14,8 kilogram kokain ke Indonesia.
Kokain tersebut memiliki nilai mencapai lebih dari 23 miliar rupiah ($ 2,5 juta)
Lindsay Sandiford, ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5/2012) saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai memeriksa lalu menemukan barang haram tersebut di balik dinding kopernya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya mengatakan kepada pers, Lindsay dikenakan pasal mengimpor kokain yang merupakan narkotika golongan I.
“Ancaman pidananya paling rendah 5 tahun, dan paling tinggi hukuman mati,” jelasnya.
Menurut ABC Australia, polisi Indonesia memantau Sandiford selama lebih dari seminggu saat ia tinggal di sebuah hotel Ahmed, di bagian timur pulau wisata.
Setelah mengembangkan kasus ini, polisi pun berhasil membekuk jaringannya, yakni 3 warga Inggris dan 1 warga India. Kini polisi sedang mengejar sindikat lain yang diduga masih berada di Indonesia.
Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Mulyadi, mengatakan seorang pria Inggris yang diduga memiliki kokain dari Sandiford di hotel juga ditangkap, sementara polisi menyita 3,36 gram ganja dari seorang pria Inggris kedua, dan 78 Tas plastik berisi pil ekstasi dari orang India.