Denpasar, Mohamed Umar Rangaswamy (36), warga negara India, divonis selama 6 tahun penjara setelah terbukti memiliki 9,744 kilogram kristal bening mengandung Ketamine.
Majelis Hakim Sigit Sutanto SH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 53 ayat 1 KUHP.
Terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 10
juta, subsider enam bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Wetri SH.
Atas putusan hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Ali Sadikin, S.H menyatakan pikir–pikir.
Terdakwa ditangkap pada Kamis 11 Februari 2010, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG.431 dari Bangkok, petugas menemukan serbuk kristal seperti gula pasir yang disimpan dalam pemanas air dan
dimasukkan ke dalam kardus.
Alat deteksi narkoba menunjukkan barang yang dibawa terdakwa mengandung 35 persen ketamine. Terdakwa mengaku ketamine adalah milik Jaffar untuk dibawa ke Bali
dengan bayaran sebesar 5.000 rupee atau setara dengan Rp 1 juta.
Sumber: beritabali.com