TAPAKTUAN – Ratusan masyarakat Kemukiman Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (31/3) berunjuk rasa ke kantor camat setempat. Dalam aksinya mereka menolak keberadaan perusahan tambang emas, PT Bintang Agung Mining (PT BAM), yang saat ini melakukan ekplorasi di pertambangan rakyat di kawasan pegunungan Desa Gunung Rotan.
Massa dari delapan desa dalam Kemukiman Peulumat, yakni Desa Paya Peulumat, Tengah Peulumat, Padang Peulumat, Aur Peulumat, Limau Saring, Peuneulop, Beutong, dan Gunung Rotan, itu sekitar pukul 10.50 WIB dengan berjalan kaki dan sepeda motor bertolak menuju kantor camat di pinggir jalan nasional, Desa Tengah.
Massa mengusung sejumlah spanduk dari karton yang bertuliskan antara lain: “Kami atas nama masyarakat Peulumat Bersatu menolak semua atas nama perusahaan pertambangan emas atau bijih besi untuk masuk di kawasan Peulmat”. “Jangan terpancing dengan atas nama uang dengan merusak lingkungan”. “Kami minta bapak camat menolak perusahaan yang masuk ke kawasan ekosistem hutan kami”. Dan, “Hutan kita adalah hutan yang harus dijaga bersama”.
Sebanyak 10 orang perwakilan warga naik ke lantai dua gedung itu untuk berdialog dengan Camat Labuhan Haji Timur, Rahmad Tuddin, Kapolsek Aiptu Zetra HP, Dan Pos Koramil Labuhan haji Timur, Serma Chairil A yang sudah menunggu di ruang musyawarah.
Dalam pertemuan yang berlangsung satu jam lebih itu sempat tegang. Sejumlah perwakilan warga mengatakan bahwa muspika tidak berpihak kepada rakyat. Bahkan Muspika di balik semua keberhasilan PT BAM mendatangkan alat perlengkapan pengeboran di kawasan pertambangan rakyat itu. “Padahal sebelumnya masyarakat sudah berulangkali menolak kehadiran perusahaan tersebtu,” kata seorang pendemo.
Karena itu masyarakat mendesak Muspika untuk menolak keberadaan PT BAM di kasawan itu dengan menandatangani komitmen penolakan keberadaan PT BAM di daerah itu. Sebab, selain tidak pernah melaporkan keberadaanya kepada masyarakat pemilik lahan, juga kehadiran perusahaan tersebut sudah sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat penambang yang berada di sekitar.
Desakan untuk menandatangani komitmen bersama menolak PT BAM itu langsung ditolak oleh Camat, Kapolsek dan Dan Pos Koramil. Sebab, menurut Muspika, yang berhak menghentikan atau menolak keberadaan perusahaan itu adalah Bupati sebagai kepala daerah. Karena itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar selama 10 hari.
Meski Muspika sudah berulangkali menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan, namun warga tetap ngotot mendesak pihak Muspika untuk menandatangani komitmen tersebut. Bahkan masyarakat mengatakan, jika Muspika tidak menolak keberadaan PT BAM mereka akan melancarkan demo lebih besar lagi serta mengatakan siap melawan perusahaan tersebut.
Tapi suasana kembali mencair setelah Muspika menyatakan bersedia menutup sementara ekplorasi penambangan di kawasan Gunung Rotan itu. “Kami akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan tentang penolakan perusahaan itu. Bila dalam tenggang waktu tersebut pihak perusahaan tetap melakukan aktivitasnya, maka warga diminta segera laporkan ke Muspika,” kata Camat.
Mendengar janji Pak Camat, massa langsung membubarkan diri kembali ke desanya masing-masing. Terkait masalah tersebut, Supervisor Lapangan PT BAM, Suyanto Tirto yang dihubungi secara terpisah mengaku tidak mengetahui adanya aksi demo penolakan yang dilakukan masyarakat Peulumat itu. Begitupun pihaknya secara tegas menyatakan, hingga kini pihaknya belum mendatangkan alat-alat ke kawasan pegunungan tersebut sebagaimana ditudingkan para pendemo. “Belum ada satupun alat yang didatangkan. Sampai saat ini kita masih mempersiapkan lokasi dan alat-alat kelengkapan,” katanya.
Suyanto mengakui, eksplorasi yang dilakukan itu sesuai dengan izin yang dikeluarkan pemerintah dan pengeboran itu tidak menganggu dan menghalangi masyarakat. “Kita tidak pernah memiliki tetapi hanya akan melakukan penelitian untuk mengetahui kandungan mineral yang terkandung di dalam bumi di lahan yang diizinkan,” katanya.
Sumber: serambinews.com