Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) menyambangi Mahkamah Agung (MA). Dalam pertemuan itu, salah satu poin yang dibahas keduanya adalah tentang whistle blower.
Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto menyebut, dalam pertemuan itu ada dua hal yang dibahas. Pertama, Satgas PMH dan MA akan menyelenggarakan pertemuan pada bulan ini mengenai perlakuan pada justice collaborator atau pelaku pelapor seperti Agus Condro.
“Perlu dipikirkan penanganan khusus terhadap pelaku seperti itu. Jadi mereka yang juga melakukan, melaporkan. Secara umum dia disebut whistle blower,” kata Kuntoro usai bertemu hakim agung MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/7/2011).
Poin kedua yang menjadi bahasan adalah terkait rencana aksi yang sudah diterbitkan untuk bisa diimplementasikan bersama lembaga lain. Terkait inpres tentang pemberantasan korupsi, Satgas PMH mengaku sangat peduli.
“Karena kasus besar itu tidak akan terbuka kalau Agus Condro tidak sampaikan laporan. Saya kira orang seperti ini harus kita perhatikan,” sambung Kuntoro.
Satgas PMH dan MA akan membicarakan bentuk perlindungan kepada orang-orang yang menjadi whistle blower. Menurut Kuntoro, whistle blower semestinya lebih ringan dibanding pelaku lainnya.
“Sekarang ini belum dibedakan antara pelaku dan pelaku pelapor. Anda bisa lihat Agus Condro kemarin beda dikit (vonisnya). Tentu seharusnya lebih ringan. Saya tidak mengatakan setengah atau lain sebagainya tapi harusnya lebih ringan,” tutur Kuntoro.
Agus Condro adalah matang anggota DPR periode 1999-2004 yang merupakan whistle blower dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia divonis 1 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta. Sedangkan tersangka lainnya dalam kasus yang sama, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan divonis 1 tahun dan 8 bulan kurungan. |dtc|