
Denpasar. Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil membekuk seorang warga Italia yang hendak menyelundupkan 1,4 kilogram hashish senilai Rp 850 juta. Setelah ditangkap tersangka memilih untuk bungkam terkait asal narkoba yang dibawanya.
“Dia memberi keterangan yang berbelit-belit dan mencoba mengulur-ulur waktu. Kami duga dia memberi tanda kepada jaringannya bahwa ada yang tidak beres dengannya. Ini masih terus kami dalami,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, I Made Wijaya, hari ini (31/3/2012).
Warga Italia bernama Daniele Pieretto (33) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Kamis (29/3/2012) saat baru tiba di Bali.
“Tersangka tiba di Bali menumpang pesawat Malaysia Airlines rute New Delhi India-Kualalumpur-Denpasar,” ujar Wijaya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1,4 kilogram lebih hashish yang dibungkus kertas cokelat. Bungkusan ini disembunyikan dengan rapi di dinding koper yang dibawanya.
Tersangka dikenai pasal 113 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati dan denda hingga Rp 10 milyar rupiah.
Hashish atau minyak hashish merupakan bentuk ganja yang lebih kuat. Hashish adalah getah pohon ganja dan dijual dalam bentuk minyak atau kubus padat kecil.
Di pasaran, 1 gram hashish yang dibawa tersangka bernilai Rp 600 ribu. Total hashis yang dibawa tersangka bernilai Rp 850 juta.
Sumber: beritabali.com