Surabaya – WN Korea Kim Jong Choel (52), yang dituduh telah menganiaya dan menculik bayi Karina Andriani (25) diamankan. Pria paruh baya tersebut diamankan di Restoran Purusatu kawasan Darmo Park.
“Setelah menerima laporan korban kami segera bertindak. Pelaku kami amankan setelah dipancing janjian dengan ibu korban,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Sudamiran, Jumat (24/6/2011).
Selain mengamankan Kim, petugas juga sudah menjemput Kimora (3 bulan), bayi hasil hubungan intim Kim dan Karina. Kimora dijemput petugas setelah Kim menunjukkan tempat bayi itu berada yakni di sebuah rumah di kawasan Citraland.
Kuasa hukum Karina, Welly Yakobus, mengatakan setelah adanya insiden penganiayaan, Kim tidak lagi menghuni baik rumah di Putat Indah Tmur dan Perumahan Kencana Sari Timur XII. Pria pengusaha arang dan sapu daun rayung itu mencari kontrakan baru di kawasan Citraland.
“Polisi yang mencari di Perumahan Kencana Sari Timur tak menemukan bayi yang dicari. Akhirnya polisi memaksa Kim menunjukkan dimana bayi itu berada,” ujar Welly.
Saat ini, terang Welly, Kimora sudah ada di tangan Karina. Untuk sementara Karina tinggal di apartemen Beverly milik temannya di Jalan HR Muhammad.
Seperti diberitakan sebelumnya, Karina Andriani melaporkan Kim setelah ia dianiaya. Selain melaporkan atas tuduhan penganiayaan, Karina juga melaporkan Kim atas tuduhan penculikan. Sebab anak yang dilahirkannya secara caesar itu tidak boleh dibawa oleh Karina. dtc