
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin mempidanakan orang-orang yang dianggap memamerkan kemesraan di publik. Hal ini untuk memperluas pemidanaan terhadap perbuatan asusila dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Termasuk pemidanaan terhadap lesbian, gay, biseksual dan transeksual atau LGBT.
“DPR mengusulkan tentang kemesraan dipamerkan di publik maka dapat dikenakan pidana, karena merusak budaya dan hukum agama kita,” kata Ketua DPR, Bambang Soesatyo, di Senayan, sebagaimana dikutip viva.co.id, pada Rabu 24 Januari 2018.
Namun demikian, lanjut Bambang, hal ini masih dalam tahap pembahasan. DPR juga mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk membahas perspektif HAM dari aturan ini.
“Kita sudah mengundang Komnas HAM terkait sisi HAM-nya,” kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan saat ini soal LGBT belum diatur di dalam KUHP. Sementara pada Pasal 292 KUHP hanya mengatur perbuatan cabul dengan korban anak di bawah umur. Semua menurutnya sepakat bahwa diperlukan perluasan pengertian pada rumusan itu hingga bisa memidanakan perilaku LGBT.
“Kita ini di Indonesia, sadar atau tidak sadar, melegalkan kok yang namanya homoseksual, karena tidak ada hukumnya yang melarang soal itu,” kata Supratman saat berbicara dalam Indonesia Lawyer Club di tvOne pada Selasa malam, 23 Januari 2018. (viva/ru)