MAKASSAR, BKM — Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya yang juga Pelaksana Harian Direktur Utama, Azies Hafid menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak manapun untuk penerbitan sertifikat atas aset PD Pasar.
“Memang ada permasalahan soal keinginan pedagang yang menjadikan aset PD Pasar di Pasar Pannampu. Tapi kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Itu kan aset PD Pasar. Masa’ mau diterbitkan sertifikatnya,” kata Azis, kemarin.
Iapun mempertanyakan jika ada pihak yang telah menerbitkan sertifikat di lahan aset milik PD Pasar. ”Bagaimana sampai hal itu terjadi. Saya yakin ada pihak tertentu yang bermain. Tidak mungkin kita memberikan rekomendasi atas aset untuk dijadikan sertifikat milik pribadi. Itu merupakan aset PD Pasar,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi B DPRD Makassar, Wahab Tahir mengatakan, apabila ada pihak yang ingin menerbitkan sertifikat aset di Pasar Pannampu mesti melalui mekanisme. Yakni dengan bermohon untuk pelepasan hak atas aset tersebut.
“Aset itu kan milik pemkot. Jadi kalau ada pihak yang ingin memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi tentu ada restu dari pemkot. Mereka mesti bermohon untuk pelepasan hak,” jelas legislator Partai Golkar dari dapil IV ini.
Ketika masih menjabat kepala pasar, menurut Wahab, dirinya tidak pernah berani memberikan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat. Apalagi lokasi itu merupakan aset pemerintah yang dikelola PD Pasar.
Sumber: beritakotamakassar.com