Kasus penjual iPad dengan alasan tidak menyertakan buku manual berbahasa Indonesia dianggap sarat dengan persaingan bisnis. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, indikasi tersebut diperoleh lantaran di pasaran, hampir separuh produk lain belum menggunakan buku petunjuk berbahasa Indonesia.
Sehingga, ngototnya polisi-jaksa menyeret si penjual ke pengadilan sangat bernuansa pesanan pihak-pihak tertentu.
“Persaingan kompetitor sangat mungkin. Penegakan hukum harus dicurigai ini kepentingan siapa, kenapa ada penegakan hukum ada yang begitu keras,” kata pengurus harian YLKI, Tulus Abadi saat berbincang dengan wartawan, Senin (4/7/2011) malam.
“Kenapa hanya ini? Padahal separuh produk di pasaran tidak menggunakan bahasa Indonesia. UU Perlindungan Konsumen itu tahun 1999 dan efektif tahun 2000. Satu pun belum pernah ada (yang diusut). Ini menunjukan kasus iPad hanya over acting,” tuding Tulus.
Dia pun meminta jaksa dan pengadilan tidak menggunakan kacamata kuda untuk mengadili Dian dan Randy. Meski UU menyebutkan Randy dan Dian bisa dipidana, selayaknya penegak hukum menggunakan asas progresif, tidak menerapkan hukum sesuai bunyi ayat sepotong-potong.
“Seperti kata Satjipto Rahardjo, penegakan hukum harus dengan progresif. Harus melihat kontekstual jangan menghantam sesuai bunyi ayat. Polisi kurang cerdas menerapkan.
Seperti saat handphone masuk ke Indonesia, awalnya tidak ada buku manual berbahasa Indonesia. Lama kelamaan menggunakan bahasa Indonesia,” urai alumnus Unversitas Jenderal Sudirman ini.
Kasus yang kini menjadi sorotan ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tidak menunggu lama, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. |dtc|